JCCNetwork.id – Organisasi kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta telah resmi melaporkan oknum Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong (GL) ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.
“Memperhatikan situasi Media Sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL, ” kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima dikutip dari Antara, Sabtu (20/4/2024).
Pitra menyebutkan KPI menyesalkan sikap Pendeta GL yang membuat candaan tentang Zakat dan Sholat sambil ditertawai oleh jemaahnya, hal tersebut membuat Kongres Pemuda Indonesia yang mayoritas penganut agama Islam tersinggung.
Oleh sebab itu, KPI melalui Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 19 Januari 2024.
Pitra menjelaskan pihaknya melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 oleh Farhat Abbas atas dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gilbert Lumoindong.