JCCNetwork.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan adanya 604 laporan yang tidak diregistrasi terkait pelanggaran Pemilu 2024. Data ini diungkapkan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Divisi PP Datin) Bawaslu RI.
Menurut anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dari total 2.264 laporan atau temuan yang diterima, sebanyak 604 laporan atau 26,68 persen tidak diregistrasi, dan 467 laporan atau 20,63 persen masih belum diregistrasi.
“Belum diregistrasi sebanyak 467 atau 20,63 persen,” ujar Lolly Suhenty, Senin ( 8/4/2024).
Lolly menjelaskan bahwa dari jumlah penerimaan laporan atau temuan tersebut, sebanyak 1.562 laporan berasal dari masyarakat, sedangkan 702 temuan berasal dari pengawasan pemilu. Dari temuan tersebut, sebanyak 1.193 atau 52,69 persen telah diregistrasi. Dalam rincian tersebut, 580 laporan masyarakat (37,13 persen) dan 613 temuan pengawas pemilu (87,32 persen) telah diregistrasi.
“Dari 1.193 laporan yang diregistrasi oleh Bawaslu, terdapat 531 laporan atau 44,51 persen merupakan pelanggaran pemilu, 386 temuan atau laporan atau 32,36 persen merupakan bukan pelanggaran pemilu. Dan 279 laporan atau 23,39 persen merupakan laporan yang masih dalam status proses penanganan,” ujar Lolly.
Lebih lanjut, Lolly mengungkapkan bahwa dari jenis pelanggaran pemilu tersebut, terdapat 71 laporan pelanggaran administrasi pemilu, 266 laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan 63 laporan atau temuan pelanggaran pidana pemilu. Selain itu, 131 laporan merupakan pelanggaran hukum lain.
Dalam kasus pelanggaran administrasi pemilu, Lolly menyebut beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), antara lain rekrutmen penyelenggara ad hoc yang tidak sesuai prosedur, serta kampanye diluar masa kampanye. Lolly juga menyoroti verifikasi administrasi perbaikan yang tidak sesuai ketentuan.
“Untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yakni pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kecamatan, KPU tidak profesional dalam perekrutan PPK/PPS/KPPS, dan PPK tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu,” tambahnya.























