JCCNetwork.id- Hari ini, seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman, diperiksa oleh pihak berwenang.
Tersangka tersebut adalah Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir (SS), yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
“Betul (dipanggil untuk diperiksa hari ini),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskri Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 3 April 2024.
“Semoga yang bersangkutan memenuhi panggilan kita,” ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, beredar video pernyataan dari SS yang menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Dalam pernyataannya, SS menegaskan bahwa ia hanya melakukan sosialisasi terkait program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan mempromosikan program ferien job ke Jerman, tanpa ikut campur dalam proses rekrutmen.
Kasus ini melibatkan lima orang tersangka, di antaranya dua orang yang masih berada di Jerman dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial ER alias EW (39 tahun) dan A alias AE (37 tahun).
Keduanya diduga sebagai agen ferien job dari PT SHB dan PT CVGEN, yang bertanggung jawab dalam menyosialisasikan program magang atau ferien job ke Jerman kepada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia.
Namun, setibanya di Jerman, mahasiswa-mahasiswa ini malah dipekerjakan sebagai kuli panggul, bukannya mendapatkan pengalaman magang sesuai dengan pendidikan yang ditempuh.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa untuk magang ke Jerman. Mereka adalah SS (65 tahun), AJ (52 tahun), dan MZ (60 tahun). Meskipun berada di Indonesia, ketiganya tidak ditahan oleh penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi pendidikan tinggi dan menyangkut masa depan ribuan mahasiswa Indonesia.























