Gegara Skandal Senpi, Ibu Rumah Tangga di Bandung Ditangkap

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, berinisial HSL, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam penyimpanan dan perdagangan senjata api ilegal.

Dari tangan HSL, polisi berhasil menyita belasan senjata api ilegal, baik laras panjang maupun pendek, serta ribuan butir peluru.

- Advertisement -

Perbuatan HSL ini melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan dapat dikenai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa HSL menerima senjata api dan amunisi dari suaminya, Phiong King Lay (PKL), sejak Agustus 2023.

PKL sendiri saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang karena kepemilikan senjata api ilegal.

- Advertisement -

“HSL menerima titipan senjata yang tersimpan di rumah Kompleks Bea Cukai Blok A7 Nomor 2 RT 011/007, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pada 4 Maret 2024, HSL memindahkan senjata api itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung,” kata Jules didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Surawan.

Informasi tentang penyimpanan senjata tersebut terungkap setelah anggota Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap rumah adik HSL, Asep Ahmad Mulyana.

Saat melakukan penggeledahan di rumah Asep, tim berhasil menemukan kardus-kardus yang berisi berbagai macam senjata api dan peluru.

“Di salah satu kamar tim menemukan kardus-kardus dilakban. Setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru. Menurut keterangan Asep Ahmad Mulyana, senjata dan peluru itu milik Hanny Sin Lan yang merupakan istri dari Phiong King Lay. Kemudian tim mengamankan HSL dan barang bukti ke Polda Jabar,” sambungnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil menyita 20 pucuk senjata api laras panjang dan 11 pucuk senjata laras pendek, beserta ribuan butir peluru dengan berbagai kaliber.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa HSL tidak hanya menyimpan dan menyembunyikan senjata api ilegal, tetapi juga terlibat dalam perdagangan senjata tersebut.

“Total peluru berbagai kaliber yang disita sebanyak 9.673 butir. Paling banyak peluru kaliber 5,56 mm sebanyak 6.700 butir. Kemudian 158 butir peluru kaliber 7,62 x 39 mm, peluru kaliber 7,62×51 mm sebanyak 15 butir, kaliber 8,6 mm 282 butir, kaliber 7,62 mm 50 butir. Kami juga menyita 19 tas senjata laras panjang, tiga box peluru, 42 magazine kosong senjata laras panjang, 34 magazine laras pendek, dan satu kaleng peluru angin,” tutur Kabid Humas.

Karena itu, HSL dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahayanya perdagangan senjata api ilegal dan menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas kejahatan semacam itu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rupiah Tak Berdaya Dibantai Pasar, Dolar AS Pecah Level Rp18.000

JCCNetwork.id- Nilai tukar rupiah terus melemah akibat tekanan dolar Amerika Serikat (AS). Pada perdagangan Kamis (4/6/2026), mata uang dolar bahkan berhasil menembus level psikologis...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER