JCCNetwork.id- Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan selebgram hingga mantan pramugari di sebuah hotel di Jalan Surya Kencana, Kota Bogor. Praktik perdagangan orang ini dijalankan oleh seorang muncikari bernama Dimas Ari (27), yang menjajakan para wanita kepada pria hidung belang dengan tarif hingga jutaan rupiah.
Polisi menetapkan Dimas Ari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi ini, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang perdagangan orang. Saat ini, Dimas Ari telah ditahan di Polresta Bogor Kota, sementara para wanita yang menjadi korban dianggap sebagai korban dan pria konsumennya menjadi saksi.
“Untuk pasal kita pasangkan tersangka dengan pasal undang-undang perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot, Rabu (13/3/2024).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot, menyebutkan bahwa setidaknya 20 wanita menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh Dimas Ari, termasuk dari kalangan selebgram, caddy golf, hingga mantan pramugari.
Tarif yang ditawarkan untuk kencan dengan selebgram hingga mantan pramugari mencapai Rp 30 juta, dengan keuntungan yang diperoleh Dimas Ari mencapai jutaan rupiah.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa pelaku sudah beraksi sejak 2019 dan tidak hanya beroperasi di Bogor, tetapi juga melayani pesanan wanita di beberapa kota besar lainnya seperti Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Kalimantan, dan Bali. Modus operandi Dimas Ari adalah menjual wanita secara eksklusif melalui platform media WhatsApp, di mana tidak semua orang bisa mengakses dengan mudah ke layanan prostitusi yang ditawarkannya.
“Dari 20 orang ini, terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari selebgram, kemudian ada juga berprofesi sebagai caddy, kemudian ada juga berprofesi sebagai putri kebudayaan, kemudian ada juga mantan dari pramugari dan terjerembap dalam kelompok ini dan menjadi korban,” sambungnya.
“Jadi untuk modusnya tidak semua orang punya akses ke tersangka ini, dia harus kenal dulu secara eksklusif, kemudian ditawarkan menggunakan platform media WhatsApp,” katanya.
Kasus ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dalam menangani perdagangan orang dan prostitusi di Indonesia. Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik perdagangan orang di masa mendatang.























