JCCNetwork.id – Pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dinilai sudah mengantongi semua persyaratan untuk memenangkan pilpres sekali putaran.
Bahkan jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sekalipun, tak akan merubah hasil yang diperoleh Prabowo-Gibran.
“Kita tahu, bahwa perbedaan suara 02 dengan 01 maupun 03 sangat jauh,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, MK akan mengambil keputusan yang bisa membatalkan hasil pilpres, bila selisih suara antar paslon berbeda tipis.
“Perbedaannya cukup jauh. Bahkan digabungpun suara Anies-Muhaimin dengan Ganjar-Mahfud, tetap saja yang unggul Prabowo-Gibran,” ujar Ujang.
Untuk itu, Prabowo-Gibran menurutnya, hanya menunggu waktu untuk diumumkan sebagai pemenang pilpres pada 20 Maret 2024.
Ujang pun berharap, kepemimpinan Indonesia dalam lima tahun ke depan amanah dan bisa bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.



