JCCNetwork.id- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya telah memulai pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta menyatakan bahwa tindakan ini akan dilakukan secara rutin dua kali sehari, pagi dan sore, guna memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
Penindakan dilakukan oleh personel gabungan Dishub DKI Jakarta, TNI, dan Ditlantas Polda Metro Jaya pada empat lokasi di Jakarta, seperti Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, dan Jalan Blora.
Pada hari pertama pelaksanaannya, sebanyak 144 kendaraan roda dua yang melawan arah telah ditindak.
Lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran, seperti Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Raya Cilincing, Taman Setia Budi, Ring Road Rawa Buaya, dan lainnya.
Penindakan dilakukan dengan memberikan sanksi tilang untuk menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan dalam berlalu lintas.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan serta menumbuhkan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas dan petugas.



