JCCNetwork.id – Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap Beni Saputra (35), warga Balai Agung, Sekayu, sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah Beni.
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Tomy Prambana, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (22/2/2024).
Tim Satnarkoba Polres Muba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan 607 butir ekstasi di dalam panci yang tersembunyi di lemari perabotan dapur rumah Beni, dengan rincian 536 butir biru dan 71 butir coklat.
Beni mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali, menjadikannya sebagai tersangka pengedar.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini dengan memberikan informasi yang berharga sehingga sepak terjang tersangka dapat kami hentikan , minimal dapat sedikit mengurangi pelaku pengedar narkoba diwilayah hukum polres Muba ini, juga diharapkan dapat juga mengurangi orang mengkonsumsi narkoba,” jelas Tomy.
Tersangka akan dijerat dengan hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.
























