JCCNetwork.id- Anggota DPR Komisi II, Guspardi Gaus, menyoroti wacana penggunaan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023. Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai bahwa penyelesaian atas dugaan kecurangan seharusnya dilakukan melalui ranah hukum, bukan politik.
“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” kata Guspardi, Kamis (22/2/2024).
Gaus menegaskan bahwa masalah tersebut seharusnya dilaporkan kepada instansi hukum seperti Bawaslu atau Gakumdu, bukan diangkat dalam konteks politik. Lebih lanjut, Gaus menekankan bahwa langkah paling tepat adalah melaporkan dugaan kecurangan kepada Bawaslu RI atau Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” katanya.
Pertimbangan politis juga menjadi sorotan Gaus, yang menekankan bahwa untuk menggunakan hak angket, harus didukung oleh lebih dari 50 persen anggota DPR. Dengan demikian, keberhasilan penggunaan hak angket tergantung pada dukungan politik di DPR.
Sementara itu, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi, karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.




