Dianggap Langgar Kode Etik Pencalonan Prabowo-Gibran, TKN Akhirnya Buka Suara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memberikan respons terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menemukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan stafnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.

TKN Prabowo-Gibran menyoroti bahwa putusan DKPP tidak menyatakan bahwa pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai calon presiden tidak sah. Habiburokhman, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, menjelaskan bahwa keputusan DKPP tidak secara hukum terkait dengan status pencalonan pasangan Prabowo-Gibran, karena mereka bukan terlapor atau turut terlapor.

- Advertisement -

Habiburokhman menegaskan bahwa keputusan tersebut belum bersifat final. “Kami menghormati keputusan DKPP sebagai lembaga yang diatur dalam UU Pemilu. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP, sesuai dengan Pasal 458 UU Pemilu, tidak bersifat final, karena sudah dapat menjadi objek PTUN sebagaimana diputus oleh Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021,” ungkapnya kepada wartawan, Senin, (05/02/2024) di Jakarta.

Ia menekankan bahwa putusan DKPP lebih menyoroti aspek teknis pendaftaran dan bukan pelanggaran substansial. Habiburokhman memastikan bahwa Prabowo-Gibran memiliki hak untuk mendaftar ke KPU RI sesuai dengan konstitusi.

“Putusan DKPP ini lebih terkait dengan permasalahan teknis pendaftaran, di mana komisioner KPU mendapat sanksi karena kesalahan teknis, bukan pelanggaran substansial.

- Advertisement -

Intinya, berdasarkan konstitusi, Prabowo-Gibran berhak mendaftar. Sebaliknya, jika mereka tidak diberikan kesempatan mendaftar, itu dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusional. Jika KPU pada saat itu tidak menerima pendaftaran mereka, dapat menghadapi sanksi yang lebih berat,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini juga mengingatkan tentang revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat pendaftaran calon presiden yang telah disetujui bersama DPR pada 31 Oktober 2024.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Aksi Memanas di BPK RI, KAPAK Tuntut Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

JCCNetwork.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER