JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan keputusan mengejutkan dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti.
Majelis hakim menyatakan keduanya bebas dari tuduhan tersebut, menilai bahwa tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan terhadap keterlibatan mereka dalam tindakan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Majelis hakim menilai bahwa tuntutan pertama terhadap keduanya tidak memenuhi unsur hukum yang diperlukan. Mereka menyatakan bahwa isu yang diperbincangkan oleh Haris dan Fatia tidak termasuk dalam kategori penghinaan, sehingga dakwaan pertama tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua terdakwa juga berhasil terlepas dari dakwaan kedua dan subsider, yaitu penyebaran berita bohong. Menurut majelis hakim, keduanya tidak dapat dipidanakan atas tuduhan tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Haris Azhar, yang menjabat sebagai Direktur Lokataru, dan Fatia Maulidiyanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengakhiri masa persidangan dengan kelegaan setelah hakim memutuskan untuk membebaskan mereka dari segala tuduhan.



