Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu, Klarifikasi Pembagian Susu di CFD

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id – Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan menghadiri panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024) siang. Kehadiran Gibran di Bawaslu dijadwalkan pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma’ruf, mengungkapkan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo itu akan menjelaskan dugaan pelanggaran yang terjadi saat hari bebas kendaraan bermotor (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada tanggal 3 Desember 2023.

- Advertisement -

“Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus, jam 13.00,” kata Aminuddin, Rabu (3/1/2024).

Sebelumnya, Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyoroti surat pemanggilan kedua dari Bawaslu yang dianggap tidak memenuhi standar. Habiburokhman menjelaskan bahwa surat tersebut baru dikirim pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 17.35 WIB, kurang dari 24 jam sebelum pemeriksaan pada Rabu, 3 Januari 2024.

“Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran, sampai saat ini beliau bersikeras untuk hadir besok (Rabu),” kata Habiburokhman.

- Advertisement -

Gibran diundang untuk memberikan klarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu kepada anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI pada 3 Desember 2023.

Di sisi lain kegiatan tersebut hanya sebatas interaksi sosial dan bukan bagian dari kampanye. Tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang, dan tidak ada ajakan untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 2 selama kegiatan tersebut.

Sementara itu perlu dicatat bahwa kawasan CFD seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Peraturan ini mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh digunakan untuk kepentingan partai politik, kegiatan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Purbaya Serah Terima Jabatan, Suahasil Pimpin Kemenkeu

JCCNetwork.id- Serah terima jabatan (sertijab) Menteri Keuangan menandai dimulainya tugas Suahasil Nazara untuk melanjutkan kepemimpinan Kementerian Keuangan hingga berakhirnya masa jabatan Kabinet Merah Putih...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

129 Penumpang KM Virgo Masih Dicari

Calvert-Lewin Bawa Leeds Menang

KRL Jabodetabek Normal Usai Gempa M5,9

Persija Bidik Kemenangan Ketiga di Bali

Samba Bersinar, City Menang Telak

Cabai Rawit dan Telur Ayam Kompak Turun