Bila Ada Intimidasi Jelang Pemilu, Begini Pesan Mahfud ke Masyarakat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memberikan nasihat kepada masyarakat terkait intimidasi yang mungkin dihadapi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.

Mahfud mengingatkan warga untuk tidak merespons secara berlebihan, sebab hak pilih rakyat tetap berkuasa penuh saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

- Advertisement -

“Menurut saya, tidak apa-apa. Itu ngak usah dilawan terlalu berlebihan, diiyakan saja,” kata Mahfud, di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Menko Polhukam menegaskan pentingnya memilih sesuai hati nurani, karena keputusan dalam pemilu akan mempengaruhi nasib rakyat dan negara dalam lima tahun mendatang. Ia mengingatkan bahwa pemilihan harus dilakukan sesuai konstitusi, yaitu bebas, langsung, tidak boleh diwakilkan, dan rahasia.

“Kembali ke hati nurani, karena lima tahun ke depan, nasib rakyat dan negara ini ditentukan oleh sikap rakyat dalam pemilu. Jadi, memilih sesuai ketentuan konstitusi, yaitu bebas, memilih sendiri, langsung, tidak boleh diwakilkan, lalu semua (yang) ikut memenuhi syarat, dan bebas memilih siapa saja dan rahasia,” katanya.

- Advertisement -

Dalam rangka mengawasi pelanggaran terkait pemilu, pihak berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut berperan. Mahfud menjelaskan bahwa Kemenko Polhukam telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pemilu.

“Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak,” kata Mahfud.

Penting untuk dicatat bahwa masyarakat dapat melaporkan aduan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, sedangkan aduan terkait pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, DPR RI juga telah membentuk panitia kerja (panja) netralitas TNI dan Polri, sementara TNI membentuk posko-posko pengaduan untuk dugaan pelanggaran netralitas oleh prajurit dan ASN di lingkungan TNI.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

JCCNetwork.id- Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi pada Senin, mencakup berbagai wilayah di Indonesia. Intensitas hujan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER