JCCNetwork.id- Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, angkat bicara mengenai keputusan untuk tidak menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Listyo menjelaskan bahwa penyidik memiliki alasan subyektif, yang meskipun bisa ditoleransi selama proses berlangsung.
“Ya ikut saya prosesnya tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik,” kata Listyo kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Listyo menegaskan bahwa penyidik saat ini fokus untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri.
“Mungkin saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” tambahnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Jumat (1/12). Setelah pemeriksaan, Firli menyatakan kebanggaannya terhadap institusi Polri, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Dan sampai hari ini saya tetap bangga kepada kepolisian RI,” kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12).
Firli merinci pengabdian panjangnya di institusi Korps Bhayangkara, dimulai sejak tahun 1983 dengan pangkat bripda hingga mencapai pensiun dengan pangkat komjen.
Firli menegaskan ketaatannya pada hukum dan mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini.
“Saya hadir di Mabes Polri, lembaga yang kita banggakan lembaga yang sudah membesarkan saya,” ucapnya.



