Firli Bahuri Tolak Akui Komunikasi dengan SYL, Begini Kata Polisi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri, memiliki hak untuk tidak mengakui adanya komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo.

“Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan,” kata Ade, Minggu (3/12/2023).

- Advertisement -

Menurutnya, hak tersangka untuk menolak mengakui atau membuat klaim lain terkait temuan atau fakta penyidikan temuan penyidik selama proses penyelidikan. Namun penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan.

“Agar diingat bahwa alat bukti dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ada lima, yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa,” katanya.

Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan, ada satu barang bukti yang diperlihatkan berupa hasil tangkapan layar berupa percakapan kepada Firli Bahuri dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah palsu.

- Advertisement -

Pasalnya sosok yang terlibat dalam percakapan tersebut bukanlah Firli Bahuri yang sebenarnya. Kubu Firli pun mempertanyakan motif di balik penyebaran bukti yang mereka klaim sebagai rekayasa itu.

“SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli. Jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami,” katanya dikutip.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rupiah Menguat, Tekanan Pasar Belum Reda

JCCNetwork.id- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat pada perdagangan Jumat (3/7/2026) pagi. Meski mencatat apresiasi dibanding penutupan sebelumnya, pelaku pasar...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER