Kerusakan Konstitusi Semakin Akut dan Tidak Terkendali

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

JCCNetwork.id- Konstitusi Indonesia, UUD 2002, yang telah mengalami empat kali amandemen selama periode 1999-2002, semakin rusak, dan semakin mudah dirusak. Jokowi telah menunjukkan betapa mudahnya mengatur konstitusi sesuai untuk kepentingannya, tanpa perlu menguasai MPR.

- Advertisement -

Mereka hanya perlu menguasai Mahkamah Konstitusi. Menguasai hakim konstitusi, setidak-tidaknya 5 hakim konstitusi, dan yang terpenting menguasai Ketua Hakim Konstitusi.

Setelah menguasai Mahkamah Konstitusi, pemerintah bisa menerbitkan undang-undang yang sesuai untuk kepentingannya, meskipun melanggar konstitusi.

Melanggar konstitusi? Tidak masalah. Masyarakat silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi. Di sana aman. Ada yang mengamankan.

- Advertisement -

Misalnya, presidential threshold yang terus dipertahankan 20 persen. Banyak pihak menggugat. Tapi tidak bisa tembus. Mereka digagalkan dengan alasan tidak ada legal standing.

UU Cipta Kerja, ditetapkan tahun 2020, terindikasi melanggar konstitusi. Rakyat kemudian menggugat. Rakyat menang. Gugatan dikabulkan. UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional, tapi bersyarat selama dua tahun. Lagi-lagi, putusan Mahkamah Konstitusi seenaknya saja. Seharusnya, bertentangan dengan konstitusi tidak ada bersyarat.

Kemudian, setelah masa bersyarat berakhir, Jokowi mengeluarkan Perrpu Cipta Kerja. Isinya kurang lebih sama dengan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional sebelumnya. Perppu ini pada intinya adalah pembangkangan terhadap perintah Mahkamah Konstitusi. Alasan Perppu juga sangat mengada-ada, yaitu akan ada potensi krisis ekonomi global. DPR mengesahkan.

Rakyat kembali menggugat. Tapi kali ini digagalkan. Ditolak. Aneh? Dulu inkonstitusional, sekarang konstitusional. Tidak masalah, rakyat bisa apa?

Pindah ibu kota. Pengusaha sangat suka. Banyak proyek. Semula bilang dana pembangunan tidak pakai APBN. Ternyata bohong. Ternyata, iming-iming banyak investor, semua bohong belaka. Ujung-ujungnya, APBN dipakai.

Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ditetapkan. Konsepnya lain dari pada yang lain. Bentuk Daerah yang membawahi IKN adalah Badan Otorita. Tentu saja melanggar konstitusi. Karena Daerah di dalam konstitusi hanya terdiri dari tiga kategori, yaitu Provinsi, Kabupaten atau kota. Jadi, Badan Otorita sebagai Daerah jelas melanggar konstitusi. Tapi aman. Sampai sekarang UU IKN tidak ada yang berhasil gugat. Meskipun melanggar konstitusi. Berkat “pengamanan” di Mahkamah Konstitusi yang super ketat.

Ada beberapa undang-undang lainnya yang juga terindikasi melanggar konstitusi. Tapi tetap aman. Semua gugatan digugurkan.

Puncaknya, Gibran Gate. Gibran tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai wakil presiden. Belum cukup umur menurut undang-undang pemilu yang berlaku. Oleh karena itu, undang-undang tersebut harus diubah. Kalau harus melalui DPR, prosesnya panjang. Tidak ada waktu. Belum tentu juga DPR setuju.

Karena itu, yang paling mudah mengubah undang-undang terkait batas usia calon wakil presiden tersebut, di Mahkamah Konstitusi. Melalui uji materi, bahwa undang-undang batas usia tersebut melanggar konstitusi, kecuali ditambah “ada pengalaman sebagai kepala daerah”. Selesai. Sangat mudah dan singkat.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut. Terdengar brutal? Tidak masalah. Yang terpenting, Gibran sudah memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden.

Tentu saja, upaya Gibran Gate ini sangat berat. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, paman Gibran dan sekaligus adik ipar Jokowi, harus “berkorban”. Anwar Usman harus melanggar peraturan terkait benturan kepentingan, untuk memastikan permohonan uji materi dikabulkan.

Sudah diperkirakan, masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Tidak masalah. Semua bisa diatur. Jumlah anggota Majelis Kehormatan hanya tiga orang. Bukan sembarangan orang. Mereka termasuk orang super. Penentu konstitusi.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar Usman bersalah melakukan pelanggaran kode etik, pelanggaran berat kode etik. Tetapi Majelis Kehormatan tidak memberhentikannya, apalagi “tidak dengan hormat”, seperti perintah undang-undang. Anwar Usman hanya diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Kompromi? Menyelamatkan kehormatan Anwar Usman? Mungkin saja.

Yang terpenting, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi harus mengamankan putusan MK yang sudah memberi jalan kepada Gibran bisa menjadi calon wakil presiden.

Pertama, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK. Artinya, tidak bisa membatalkan putusan MK, meskipun Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik.

Kedua, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang yang mengatur putusan MK dinyatakan tidak sah dalam hal terjadi pelanggaran kode etik, tidak berlaku, dengan alasan putusan MK bersifat final, meskipun putusan MK tersebut melanggar hukum.

Oleh karena itu, putusan MK aman, dan diamankan oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Cerita pendek di atas mencerminkan kondisi konstitusi saat ini, UUD 2002, yang sangat mudah diobrak-abrik oleh beberapa orang saja.

Semua ini akibat amandemen konstitusi sebanyak 4 kali yang merampok kedaulatan rakyat, menggantikan fungsi MPR kepada Mahkamah Konstitusi yang sangat mudah disalahgunakan dan dimanipulasi.

Kondisi di atas membawa Indonesia berada di titik tergelap. Selamatkan Indonesia. Mari kita bulatkan tekad untuk segera kembali ke UUD 1945 Asli. Untuk Indonesia adil dan makmur.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Angin Kencang Rusak 74 Rumah di Ciamis dan Tasikmalaya

JCCNetwork.id- Hujan deras yang disertai angin kencang melanda Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Jumat (6/11/2026). Cuaca ekstrem tersebut menyebabkan puluhan rumah...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
RUU Perampasan Aset Harus Bisa Sita Hasil Kejahatan dari Penipuan Umrah Hingga Arisan Bodong
11:26
Video thumbnail
Isu Transfer Bank Kena Pajak, Suahasil Ungkap Fakta Sebenarnya #shorts #trending
01:47
Video thumbnail
Isu Transfer Bank Kena Pajak, Suahasil Ungkap Fakta Sebenarnya
10:33
Video thumbnail
Emak Emak Curhat ke Menteri Gegara Notaris Diduga Terbitkan 21 Surat Tanpa Saksi
09:59
Video thumbnail
Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Pesan Mensesneg #shorts #trending
01:20
Video thumbnail
Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Pesan Mensesneg
11:25
Video thumbnail
Penantian Berbuah Manis, Nasib PPPK Guru, Damkar hingga Nakes Kini Jadi Penuh Waktu #shorts#trending
01:41
Video thumbnail
Pemerintah Putuskan PPPK Guru, Damkar hingga Nakes Diangkat Jadi Penuh Waktu
11:26
Video thumbnail
Lawan Mafia Beras, Mentan Amran Siapkan Hadiah Buat Warga yang Berani Lapor #shorts #trending
01:54
Video thumbnail
Mentan Amran Siapkan Hadiah bagi Warga yang Berani Laporkan Mafia Beras SPHP
08:05
Video thumbnail
Tersangka Penyadapan Prabowo Bertambah, Irjen SU Diduga Beri Izin kepada Irjen AS #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Kasus Sadap Prabowo Kian Melebar, Irjen SU Diduga Izinkan Irjen AS Lakukan Penyadapan
05:44
Video thumbnail
Detik-Detik Gubernur Sherly Tampil Cantik di Hadapan Tim Kemendagri saat Presentasi
12:28
Video thumbnail
Di Tengah Gejolak Internal Polri, Suyudi Dapat Dukungan dan Bimbingan dari Para Senior #shorts
01:28
Video thumbnail
Di Tengah Kasus Penyadapan, Suyudi Dapat Dukungan Barisan Jenderal Senior Eks Kapolri
02:32
Video thumbnail
Rocky Gerung Blak-blakan soal Penyadapan, Mau Beli Alat Sadap agar Tak Disadap #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Singgung Kasus Penyadapan, Rocky Gerung Sebut Mau Beli Alat Sadap agar Tak Disadap
08:26
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini
08:46
Video thumbnail
Sorotai Gejolak Internal Polri, Menko Dudung Minta Masyarakat Jangan Resah #shorts #trending
01:50

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER