JCCNetwork.id- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Hal ini menguatkan putusan sebelumnya yang menetapkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu dihukum penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Agung, Surya Jaya, mengumumkan putusan ini dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan di akun YouTube Mahkamah Agung TV pada Sabtu (28/10/2023).
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” kata Ketua Majelis Hakim Agung.
Hakim menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti bersalah, dan putusan kasasi ini mempertahankan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumbar tersebut.
Dalam kasus ini, PN Jakbar sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa atas peranannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.
Teddy Minahasa sebelumnya telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakbar, namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak banding tersebut.
Selain itu, Teddy Minahasa juga telah menghadapi sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Teddy Minahasa juga telah mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim KKEP.



