JCCNetwork.id- Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum korban Robot Trading DNA PRO, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengawasi proses pembentukan asosiasi korban investasi Bodong DNA Pro. Hal pengawasan perlu dilakukan guna mencegah terjadi penyalahgunaan dana korban.
“Kami meminta kejaksaan melindungi dana korban agar tersalurkan kepada yang benar menjadi korban. Kami harap Kejaksaan Agung mengawasi proses,” kata Sadrakh Seskoadi, pada sesi jumpa pers di Jakarta Barat pada Kamis 12 Oktober 2023.
Pernyataan itu disampaikan menyoroti informasi yang berkembang soal adanya pihak-pihak yang mengklaim diri dapat memproses pencairan dana para korban kasus Robot Trading DNA Pro.
Sadrakh Seskoadi, selaku kuasa hukum dari 2 paguyuban korban Robot Trading DNA PRO juga telah melakukan audiensi dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Berdasarkan penjelasan jaksa, mengklaim belum menunjuk asosiasi tertentu dalam hal pencairan dana. Namun, saat ini kejaksaan fokus pada pelelangan aset tersangka.
“Kami membantu menyalurkan informasi kepada korban agar tak simpang siur terkait pengembalian dana. Kami tanya ke Kejaksaan Negeri Bandung, (pengembalian dana nasabah,-red) masih proses lelang. Kejaksaan fokus pada pelelangan aset tersangka,” kata dia.
Menurut dia, Kejaksaan Negeri Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan akan memanggil para korban melalui paguyuban dan kuasa hukum masing-masing paguyuban untuk membentuk secara bersama-sama asosiasinya.
“Jadi bukan asosiasi yang berdiri secara mandiri melainkan dibentuk asosiasi tersebut secara bersama-sama dan disaksikan pihak kejaksaan sebagai mediator agar dapat mengakomodir seluruh korban,” kata dia.
Untuk itu, dia meminta agar para korban tidak mudah mempercayai pemberitaan yang beredar saat ini bahwa ada asosiasi tertentu yang ditunjuk untuk mencairkan dana para korban.
Apalagi asosiasi itu meminta para korban harus mencabut kuasa dari masing-masing kuasa hukum dan keluar dari paguyuban yang sudah mereka gabung. Kemudian bila menggunakan jasa mereka harus ada pemotongan sebesar 50 persen dari dana korban.
“Kejaksaan telah menjawab bahwa hal tersebut tidak benar, jadi kami melakukan rilis pada hari ini tujuannya untuk memberikan informasi kepada para korban,” tutupnya.
























