Tabrak Banyak Kendaraan, Pengemudi Ferrari Ngaku Ngantuk

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengemudi mobil mewah bermerk Ferrari dengan inisial RAS (29) resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, dekat lampu merah Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, menekankan penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan.

- Advertisement -

“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” ujar Jhonny kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa RAS, yang mengendarai mobil Ferrari pada saat kecelakaan, mengakui bahwa ia dalam kondisi mengantuk saat kejadian tersebut.

Dalam kasus ini RAS dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang mengalami luka.

- Advertisement -

Sebelumnya, pada dini hari tanggal 8 September 2023, mobil Ferrari yang dikemudikan oleh RAS menabrak dua mobil dan tiga sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Pengemudi Ferrari tersebut lalu diamankan dalam keadaan sadar.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pertamax Rp15.950, Ini Daftar Harga BBM 11 Agustus

JCCNetwork.id- Harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual PT Pertamina Patra Niaga masih menggunakan struktur harga terbaru yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Prabowo Targetkan Swasembada Daging

Xavi Resmi Latih Belanda

PLN Pulihkan Listrik NTT Pascagempa

Trump Klaim Selat Hormuz

Maarten Paes Bawa Ajax Lolos