JCCNetwork.id- Putusan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menerima keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA). Hukuman mati yang seharusnya diterimanya, kini berganti menjadi penjara seumur hidup.
Dalam putusannya, MA mengacu pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut meminta hakim untuk mempertimbangkan beratnya tindak pidana dengan memperhatikan sifat baik dan buruk dari terdakwa.
“Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa,” tulis putusan Sambo dari MA dikutip Senin (28/8/2023).
Kemudian, Ferdy Sambo telah memberikan pengabdiannya kepada Polri selama lebih dari 30 tahun. Bahkan jabatan terakhir Sambo yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Ini adalah fakta yang tidak dapat disangkal, dan hakim menyebutnya sebagai salah satu pertimbangan dalam mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian putusan itu.



