Tragedi Tewaskan Pemuda Aceh, Praka RM  di Ambang Hukuman Mati

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, tegas mengumumkan bahwa prajurit TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan seorang warga Aceh di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, akan menghadapi hukuman berat. Maksimal hukuman mati.

Panglima TNI, juga mengonfirmasi bahwa Ia akan secara pribadi mengawasi proses hukum terhadap ketiga prajurit yang terlibat dalam tragedi mengerikan ini.

- Advertisement -

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI, Julius Widjojono di Jakarta, Senin.

Korban dalam kasus ini adalah seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur (25) yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Dia diduga diculik oleh tiga prajurit TNI Angkatan Darat di sekitar toko tempatnya bekerja. Para pelaku bahkan berpura-pura sebagai polisi saat mereka menculik korban.

Sebelum meninggal, korban sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Rekaman suara korban yang memohon bantuan keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa oleh para pelaku viral di media sosial.

- Advertisement -

Keluarga korban segera melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan ini telah diterima oleh polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Saat ini, tiga prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini berada dalam tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Salah satu dari mereka, berinisial Praka RM, merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, sementara dua pelaku lainnya diduga sebagai Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ahli Singgung Hukum Jadi ‘Alat Kejahatan Sempurna’ Tanah Rakyat Rakyat Dirampas Atas Nama Kepentingan Umum

JCCNetwork.id- Sidang Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materiil nomor 213/PUU-XXIII/2025 menghadirkan kritik tajam terhadap praktik pengadaan tanah di Indonesia. Dalam persidangan yang digelar di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER