Ini Alasan MA Diskon Hukuman Seumur Hidup Sambo

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mahkamah Agung (MA) telah mendiskon hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjadi hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut mengakhiri proses hukum yang panjang yang sebelumnya telah menetapkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam putusan MA, alasan penurunan hukuman disebutkan sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

- Advertisement -

Pasal ini mewajibkan hakim mempertimbangkan berat ringannya pidana serta memperhatikan sifat baik dan buruk terdakwa. MA juga menekankan bahwa riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa harus dipertimbangkan, mengingat Ferdy Sambo pernah berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum sebagai anggota kepolisian.

“Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota kepolisian negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dikutip, Senin (28/8/2023).

Ferdy Sambo dianggap secara tegas  mengakui kesalahannya dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya, sesuai dengan tujuan pemidanaan yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa penyesalan. Putusan ini, yang dikeluarkan oleh MA, mencerminkan asas kepastian hukum yang berkeadilan dan proporsionalitas dalam pemidanaan.

- Advertisement -

“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” tulis putusan itu.

Ketua majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Suhadi, yang dibantu oleh anggota majelis hakim lainnya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Keputusan MA ini menjadi titik penutup dari perjalanan hukum Ferdy Sambo yang telah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Protes Memuncak di Samarinda Gegara Gaya Hidup dan Kebijakan Rudy Mas’ud

JCCNetwork.id- Aksi unjuk rasa mewarnai Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa (21/4/2026). Ratusan warga bersama mahasiswa turun ke jalan sebagai bentuk protes terhadap...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER