Usia Capres-Cawapres Hasil Kompromi  Politik, Tak Perlu Digubris MK 

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengeluarkan pandangan kritis terkait adanya uji materi atau judicial review ke MK yang menyoal batas usia minimum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Zoelva, keputusan untuk menetapkan batas usia minimum 40 tahun bagi calon pemimpin nasional didasari oleh pertimbangan bahwa di usia tersebut, figur-figur pemimpin sudah mencapai tingkat kematangan yang diperlukan.

- Advertisement -

“Kalau MK kabulkan berapa? Maunya berapa tidak ada standar, 21 atau umur orang bisa memilih 18 tahun, 17 tahun, 21 atau mau orang sudah bisa kawin tanpa persetujuan orang tua? Atau umur 30? umur 35?. Tidak akan ada standar karena itu lah yang disebut dengan open legal policy, terserah kebijakan politik,” kata Hamdan dikutip Selasa (22/8/2023).

Ia berpendapat bahwa MK seharusnya tidak perlu mengukur batasan usia Capres-Cawapres, karena ini adalah bagian dari open legal policy yang selalu berubah sesuai dengan dinamika politik.

“Ada ukurannya yang mana? gak ada ukurannya itu open legal policy, kalau pun 35 tahun kenapa tidak 34? Kan rusak negara ini, jadi sekali lagi itu open legal policy,” ujarnya.

- Advertisement -

Dengan demikian, Hamdan Zoelva mengajukan pandangannya agar MK tidak perlu mempertimbangkan atau menggubris gugatan uji materi terkait batas usia Capres-Cawapres.

“Soal batas usia Capres-Cawapres itu merupakan kesepakatan, gak bisa kesepakatan digugat di MK. Itu kesepakatan politik namanya, itu namanya open legal policy jadi karena itu nggak usah lah (MK) atur atur umur,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bonus Atlet Jadi Jaminan Masa Depan Lebih Sejahtera

JCCNetwork.id- Pemerintah memperkuat komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan atlet nasional melalui pemberian bonus atas capaian di berbagai ajang internasional. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER