JCCNetwork.id-Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah mencuri perhatian masyarakat. Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ia mengakui perbuatannya?
Dalam menghadapi pertanyaan ini, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, tampak enggan memberikan jawaban langsung.
“Saya rasa itu kepentingan penyidikan, silahkan nanti di persidangan,” ujar Djuhandhani pada Rabu (9/8/2023).
Backgroud Kasus Panji Gumilang
Sebagai latar belakang, Panji Gumilang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan di Kompleks Ponpes Al-Zaytun dalam rangka mencari barang bukti yang lebih lanjut terkait kasus ini. Polisi menyita sebanyak 31 barang dalam penggeledahan tersebut, memperkuat langkah penegakan hukum terhadap Panji Gumilang.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut bergerak dalam kasus ini dengan memblokir ratusan rekening yang terkait dengan Panji Gumilang. Langkah ini berjalan setelah dugaan bahwa pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini terus mengalami perkembangan, dan publik akan menantikan informasi lebih lanjut. Pertanyaan mengenai pengakuan Panji Gumilang atas perbuatannya masih menjadi misteri yang akan terungkap di dalam ruang sidang. Kehadiran barang bukti dan keterangan saksi akan menjadi faktor penentu dalam memperjelas kasus ini.