JCCNetwork.id– Aksi kriminal yang mengerikan terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara, seorang pria berinisal FO (33) nekat membunuh ayah tirinya, Cecep Riyana (66). Saat ditangkap polisi, FO pura-pura gila.
“Pelaku mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum,” Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (1/8/2023).
Melihat pelaku berusaha mejasi seorang yang gila. Namun, Polisi tidak kehabisan akal dan melakukan berbagai tahap pendalaman dan hasil pemeriksaan forensik membuktikan, kejiwaannya normal.
“Sesuai psikologi forensik dinyatakan yang bersangkutan cakap hukum dan mempunyai kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” tutur Gideon.
FO menusuk ayah tirinya sebanyak 11 kali, di bagian dada hingga perut dan akhirnya merenggang nyawa di Jalan Bidara Raya No 18, RT 008 RW 05, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2023)
Pelaku tega menusuk ayah tirinya lantaran sakit hati dengan perkataan korban
yang menyindir soal urusan keluarga dan keuangan.
“Urusan keluarga, karena waktu itu saya nganggur, bapak nganggur, mungkin karena ini enggak pernah bayar listrik, bayar air, saya disindir mulu. Kadang disebut anji** ke saya tuh,” cerita FO saat diminta keterangan.
Merujuk dari kronologinya, Polisi menyimpulkan, bahwa apa yang dilakuan oleh FO terhadap ayah sambungnya merupakan tindakan pembunuhan berencana.
Pelaku kemudian dijerat Pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dengan kejiwaannya yang normal menambah berat tuduhan atas perbuatannya yang mengerikan tersebut.