JCCNetwork.id – Bareskrim Polri memanggil kedua anak kandung pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, berinisial IP dan AP. Panggilan ini dilakukan guna mendalami kasus yang menjerat Panji Gumilang, terkait dugaan pencucian uang.
“Pertama IP, itu jabatannya ketua pengurus yayasan, IP ini anak kandung PG. Kedua, AP sekretaris pengurus, anak kandung (PG) juga. Kemudian, IS bendahara,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (25/7/2023).
Ramadhan menambahkan total saksi yang dipanggil pada hari sebanyak delapan orang. Identitas lima saksi lainnya masih dirahasiakan olehya.
“Ini bukan pemeriksaan ya, (tapi) dimintai keterangan, interview,” ucapnya.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan penistaan agama, dan kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan.
Kemudian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil tindakan dengan memblokir ratusan rekening milik Panji Gumilang. Langkah ini diambil karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bareskrim Polri dan PPATK lalu bekerja sama untuk menyelidiki aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun. Hasil dari penyelidikan ini mengindikasikan bahwa Panji Gumilang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penyalahgunaan zakat.