JCCNetwork.id– Kejadian menegangkan terjadi saat seorang sopir berinisial AR (42) dan kernetnya BR (42) dipalak oleh tiga perampok ketika mereka beristirahat di pinggir Tol Petukangan Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 KM 13, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dini hari tadi. Namun, bukannya berhasil, ketiga pelaku malah mendapat hukuman dari massa yang tidak terima.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro, menjelaskan bahwa setelah para pelaku dihajar oleh massa, mereka berusaha melarikan diri. Namun, salah satu dari mereka berhasil diamankan oleh korban dan petugas yang sedang berpatroli. Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh warga setempat.
Tedjo mengungkapkan identitas ketiga perampok tersebut, yakni RS (36), MB (37), dan DS (38).
Peristiwa ini bermula saat sopir dan kernet truk mobil rongsokan tersebut sedang beristirahat di pinggir Tol Petukangan Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 KM 13, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
“Kedua korban dihampiri oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang, yang langsung meminta uang kepada para saksi dengan secara memaksa,” kata Tedjo, Sabtu (15/7/2023).
Meskipun korban memberikan uang sebesar Rp 20 ribu sesuai permintaan pelaku, jumlah tersebut dianggap sangat sedikit oleh para perampok. Akibatnya, mereka menjadi emosi dan memaksa korban untuk menyerahkan kunci kendaraannya.
Tidak hanya itu, para pelaku juga mencoba merampas ponsel korban dan memukuli kernet menggunakan shock breaker motor hingga melukai pelipis kiri korban.
“Karena sudah berlebihan, korban berusaha melakukan perlawanan kepada para tersangka yang dibantu Patroli Jasa Marga yang kebetulan melintas di TKP,” ungkap Tedjo.
Saat hendak melarikan diri, salah satu dari tiga pelaku justru tertangkap oleh sopir dan petugas kepolisian. Sementara itu, dua pelaku lainnya berlari ke jalan arteri. Dengan cepat, korban berteriak meminta bantuan warga dan polisi, sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap.
Kapolsek Pesanggrahan menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap merupakan komplotan pencuri yang sering beraksi di sekitar jalan tol.
Saat ini, salah satu pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pesanggrahan, sedangkan dua pelaku lainnya masih dirawat di RS Polri karena luka-luka akibat dihajar massa.
Para pelaku perampokan ini akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan atas perbuatannya yang meresahkan.
























