JCCNetwork.id– Seorang pria yang berprofesi sebagai guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat diciduk polisi, lantaran diduga mencabuli dua belas muridnya.
Tersangka berinisial YH (54) sementara korban merupakan siswa SMP berjumlah 12 orang yakni sepuluh perempuan dan dua laki-laki
“Oknum guru berinisial YH itu sudah ditetapkan tersangka pada hari Jumat kemarin,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Rabu (28/6/2023).
Pencabulan yang dilakukan oknum guru PNS itu telah terjadi di bulan November – Desember tahun 2022 dengan waktu yang berbeda. Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai kekuatan untuk menyentuh bagian sensitif dari keduabelas muridnya ketika bertemu korban di lingkungan sekolah.
Lantara takut korban bercerita ke orangtuanya tentang perbuatan bejat yang dilakukan pelaku. Karena tidak terima pihak keluarga bergerak melapor ke kepolisian setempat, guna diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan pada Senin (27/6/2023) pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 20 saksi.
Akhirnya terungkap korban dicabuli oleh oknum guru itu berjumlah 12 orang yang antaranya sepuluh perempuan dan dua laki-laki. Sehingga dengan bukti yang kuat korban dibopong ke Polres Ciamis.
Pelaku dibebankan pada Pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Atau Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.























