JCCNetwork.id- Polda Bangka Belitung mengamankan seorang perempuan berinisial RE di salah satu Hotel di Pangkalpinang, Jumat (16/6/23) dini hari. Penangkapan ini lantatan RE lantaran telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang di sebuah Hotel di Kota Pangkalpinang.
Polosi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu Wanita berinial Re yang diduga sebagai mucikari.
“Jadi modus pelaku ini secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan bayararan yang didapatkan dari eksploitasi seksual ini,” katanya.
Barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas TPPO yakni Uang Tunai hasil Eksploitasi Seksual sebesar Rp. 3.100.000, Satu bungkus alat kontrasepsi, Satu Unit Mobil Honda Brio serta Lima Unit Handphone.
“Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,”pungkas Jojo.



