JCCNetwork.id– Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Thailand-Aceh- Jakarta.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian meringkus tiga orang tersangka yang berinisial W, J dan MD di rest area KM 259A di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
“Mereka membeli truk ekspedisi, paketnya diletakkan di bawah jok mobil atau jok truk,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Jumat (16/6/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap paket sabu-sabu seberat 20,6 kilogram. Diketahui ketiga tersangka ini merupakan jaringan internasional Malaysia-Thailand dengan daerah tujuannya adalah Jakarta.
“Dari jaringan Malaysia, lalu tidak menutup kemungkinan juga saat ini kalau kita lihat dari tulisannya dari Thailand, Ini jaringan internasional yang disuplay, kemungkinan menggunakan jalur laut Sumatera,” ujar Komaruddin.
Komarudin menambahkan, dari hasil perhitungan sabu-sabu yang dibawa seberat 20,676 kilogram. Nilainya juga fantastis, sekitar Rp 30 miliar.
Akibat perbuatan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.



