JCCNetwork.id– Kepolisian Sektor Ilir Barat II meringkus pengedar narkoba jenis sabu bernama Memo Ariyadi (27) pada Selasa (13/6/2023). Dari tangan pelaku diamankan lima paket kecil sabu.
Pelaku merupakan warga, Jalan KGI Suro Lorong Kuto Batu, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha menuturkan, tersangka dibekuk anggota Opsnal Polsek Ilir Barat II melakukan pencarian di areal tersebut.
“Pelaku ini terlihat mencurigakan, saat digeledah ditemukan adanya lima paket sabu di kantong celana jeans sebelah kirinya,” kata Wira, Jumat (16/06/2023).
Pihak kepolisian menemukan lima paket kecil sabu serta menyita barang bukti lain berupa bong dan pirek yang tersimpan dalam kantong celana pelaku.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi sabu-sabu,”ungkap Wira.
Ia melanjutkan, pelaku atas nama Memo Ariyadi bukan hanya penjual melainkan seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Kasus ini akan didalami guna mencabut akar penyuplai sabu-sabu.
“Tersangka ini pengedar sekaligus pemakai sabu. Kini kami masih mengembangkan kasus ini, dan mencari tahu siapa penyuplai barang haram tersebut,” ungkap Wira.
Memo mengaku, dari hasil penjualan narkoba jenis sabu ini ia menuai upah Rp 25 ribu per paket, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.



