MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu Indonesia. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

- Advertisement -

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka ataupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.
- Advertisement -

BACA LAINNYA

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota

JCCNetwork.id- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Rabu (27/5/2026). Sejumlah wilayah di Indonesia diprakirakan berpotensi mengalami hujan dengan intensitas...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER