MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Inilah Daftar Parpol Ingin Pemilu Tertutup

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCnetwork.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak gugatan sistem Pemilu legislatif secara tertutup. Sehingga, Pemilu 2024 mendatang masih tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

- Advertisement -

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, MK menegaskan, bahwa politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem Pemilu. Baik melalui proporsional terbuka ataupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

20 Eksportir CPO Diduga Manipulasi Nilai Ekspor

JCCNetwork.id-Kementerian Keuangan menyerahkan hasil penyelidikan terhadap 20 perusahaan eksportir minyak sawit mentah (CPO) yang diduga melakukan praktik transfer pricing dan under-invoicing kepada Kejaksaan Agung. Dugaan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER