JCCnetwork.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak gugatan sistem Pemilu legislatif secara tertutup. Sehingga, Pemilu 2024 mendatang masih tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, MK menegaskan, bahwa politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem Pemilu. Baik melalui proporsional terbuka ataupun proporsional tertutup.
“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.



