JCCNetwork.id- Dua orang Warga Negara Asing (WNA) diduga telah masuk dalam daftar pemilih Pemilu 2024 di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Priya Hari Santosa, seorang anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, mengungkapkan bahwa temuan dua WNA yang diduga terdaftar sebagai pemilih terungkap setelah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Kedua WNA tersebut berasal dari Kecamatan Ponggok dan Wonotirto.
“Ada beberapa WNA terdata di Imigrasi. Namun hanya dua yang masuk wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Blitar. Kami perlu melakukan uji fakta di lapangan, untuk memastikan keberadaan dan status WNA tersebut apakah masuk sebagai pemilih atau tidak,” kata Priya, dikutip Senin (12/6/2023).
Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan bahwa daftar pemilih yang memiliki hak untuk memberikan suara dalam Pemilu 2024 didasarkan pada data NIK di KTP elektronik.
Priya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Blitar sedang berusaha keras untuk mencegah agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 menjadi akuntabel dan berkualitas. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan patroli dan pengawasan di lapangan terkait hak pilih.
Selain itu, pihak Bawaslu juga melakukan penelitian lapangan dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar terkait kehadiran WNA dalam DPT.
Pada pemilu sebelumnya, telah terjadi kasus dua WNA terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan temuan di Kecamatan Wlingi dan Srengat.
Kedua WNA tersebut berasal dari Jepang dan Malaysia. Namun, akhirnya mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan Bawaslu merekomendasikan perbaikan pada daftar pemilih.
Priya menegaskan bahwa pihaknya perlu melakukan penelitian lapangan terhadap kedua WNA yang berada di Kecamatan Ponggok dan Wonotirto tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan apakah kedua WNA yang mencurigakan tersebut benar-benar terdaftar dalam data pemilih sementara untuk Pemilu 2024.



