JCCNetwork.id- Sikap pemerintah manut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai masa jabatan pimpinan lembaga tersebut dalam Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, melahirkan kontroversi karena menimbulkan pertanyaan apakah KPK telah menjadi bagian pemerintah?
“Saya tidak pakai kata Istana, saya pakai kata UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 itu sudah bagian dari pemerintah. Jadi dia (pemerintah) harus bertanggung jawab di setiap detak jantung yang terjadi di KPK,” kata Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Menurutnya langkah salah satu pentolan KPK melayangkan gugatan terhadap aturan masa jabatan pimpinan KPK ditempuh tanpa mempertimbangkan banyak hal.
“Kalau dia (KPK) sudah bagian dari pemerintah memang berani melangkah sendiri gak izin dulu? itu masuk di akal, itu logika sederhana. Enggak usah mengundang Rocky Gerung sebenernya kita, logika sederhana itu. jadi itu sebenarnya indikator politik itu,” cetusnya.



