Klaim Dikriminalisasi, Ulama Ini dan Kuasa Hukumnya Bongkar Ajakan Damai dengan Uang Rp3 Miliar

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sutrisno Lukito diduga menjadi korban kriminalisasi mafia tanah. Saat ini dirinya tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Kota Tangerang.

Penetapan Tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini adalah buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh Idris selaku pemilik lahan kemudian ikut menyeret sang ulama tersebut.

- Advertisement -

Usai sidang, Sutrisno mengaku dirinya adalah korban kriminalisasi setelah ia menolak menerima sejumlah uang damai dari seorang yang ia sebut bernama Muanas Alaidid. Karena sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pihaknya melalui Kuasa hukum pernah bertemu dengan Muanas di kantornya dan pertemuan itu dihadiri wasekjen MUI dan Perwakilan NU.

“Kuasa hukum saya saat itu bertemu dikantornya Muanas. Dalam pertemuan yang dihadiri Wasekjen MUI Bidang Hukum Ihsan yang juga mewakili PP Muhamadiyah, Sekjen NU DKI Gus Baharudin serta LMP Agus Salim. Saat itu Muanas mengajak kuasa hukum untuk berdamai,” kata Sutrisno kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

“Dia (muanas) juga akan memberikan saya uang senilai Rp 3 miliar asal saya memberikan surat tanah dan pihaknya akan segera mencabut laporan yang dilakukan oleh Idris,” sambung Sutrisno.

- Advertisement -

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Sutrisno Lukito, Tomson Situmeang turut serta menunjukkan sebuah foto saat pertemuan mereka dengan Muanas.

Dia juga menjelaskan dalam sidang yang berjalan di PN Tangerang Kota, pada Senin (12/6/2023) pihak jaksa menghadirkan 3 orang saksi.

Saksi perdana adalah Idris yang merupakan pelapor dan mengaku pemilik tanah seluas 1.5 Hektar dengan surat girik yang dimilikinya yang bernomor 727 di Kampung Dadap Kota Tangerang.

Dalam keterangannya, Saksi pelapor mengatakan jika pada tahun 1982 tanah tersebut diserahkan orang tua kepada dirinya dan surat sudah terbentuk atas namanya sendiri. Saksi juga mengatakan jika tanah tersebut masih berbentuk empang.

“Padahal girik itu tak bisa diterbitkan orang tua namun diterbitkan oleh desa atau kelurahan dan perlu dicatat tahun 1982 sudah tidak ada penerbitan girik, karena sudah ada UU Agraria nomor 60 dan PP 61. Setelah itu tidak boleh lagi terbit girik namun sertifikat. Kemudian perubahan girik yang lama dengan uu agraria tahun 1983 menjadi Ipeda dan 1985-1986 menjadi surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) atau Pajak Bumi Bangunan (PBB),” jelasnya.

Dilanjutkan Tomson, Dalam kesaksiannya saksi pelapor juga mengaku mengisi empang tersebut dengan ikan bandeng sebanyak 500 ton dimana dia membeli bibit senilai Rp 15ribu/kg.

“Saya menyangsikan keterangan saksi pelapor. Dia menyebut menanam bandeng di empangnya sebanyak 500 ton dengan harga perkilo 15 ribu. Hal itu senilai hampir Rp 1.2 Miliar,” jelas Tomson.

Tomson juga menuturkan keterangan Idris dalam persidangan juga berbeda dengan keterangan yang diberikan dalam BAP salah satunya adalah perihal keberadaan Indra.

“Dalam BAP nama Indra tidak disebutkan. Lalu dipersidangan muncul nama Indra. Namun nama indra tak pernah diperiksa oleh polisi ini kan aneh. Banyak hal tidak sinkron yang diucapkan oleh saksi pelapor,” tutup Tomson.

NONTON VIDEONYA:

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ribuan Cartridge Etomidate Disita Polisi

JCCNetwork.id- Aparat kepolisian berhasil mengungkap keberadaan pabrik rumahan yang memproduksi narkotika jenis Etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dalam operasi gabungan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER