Satgas Covid-19 Izinkan Masyarakat Bebas Masker di Transportasi Umum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Satgas Penanganan Covid-19 baru-baru ini mengeluarkan surat edaran terbaru yang memberikan izin kepada masyarakat untuk tidak menggunakan masker di tempat umum. Namun, bagi warga yang sedang sakit, mereka tetap dianjurkan untuk memakai masker.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Suharyanto.

- Advertisement -

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kebijakan ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, namun pembatasan dapat diperketat kembali jika terjadi peningkatan kasus yang signifikan.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” tulis kutipan pada edaran itu.

Dengan adanya surat edaran ini, para pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Masyarakat yang menggunakan transportasi umum seperti kereta atau pesawat juga tidak lagi diwajibkan memakai masker.

- Advertisement -

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa tidak menggunakan masker diperbolehkan jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, tetap dianjurkan untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

AS Tinggalkan Pangkalan Terakhir di Suriah

JCCNetwork.id-Pasukan Amerika Serikat resmi meninggalkan pangkalan terakhir mereka di wilayah Hasakah, Suriah, pada Kamis, menandai berakhirnya kehadiran militer selama sekitar 10 tahun di negara...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER