Terungkap Bisnis Keji Perdagangan Manusia di Malaka NTT

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Satuan Reserse Kriminal Polres Malaka, menggulung tersangka berinisial AK yang diduga terlibat dalam kejahatan perdagangan manusia terhadap puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 23.10 WITA, anggota polisi menjemput AK di Kada, Desa Laekeun, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka ingin memintanya memberikan keterangan terkait PMI yang tidak melalui prosedur resmi.

- Advertisement -

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Aria Sandy, mengonfirmasi peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah tertangkap oleh tim polisi, tersangka langsung dibawa ke Polres Malaka untuk dimintai keterangan.

“Terduga pelaku menceritakan kurang lebih delapan bulan terhitung sejak September 2021 hingga Juni tahun 2022 bekerja sebagai perekrut calon PMI non prosedural yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malaka, dimana sudah merekrut sebanyak 21 orang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 17 orang perempuan,” kata Ariasandy.

Dalam pengungkapan yang menarik, Ariasandy mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap AK mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, AK mendapatkan bayaran dari seorang bos bernama Toke, yang bertindak sebagai perekrut calon PMI tanpa prosedur resmi, dengan jumlah sebesar Rp4 hingga Rp5 juta per orang.

- Advertisement -

Taktik licik yang digunakan oleh tersangka ini melibatkan pendekatan emosional kepada orang tua calon PMI dengan memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp5 juta.

Sementara itu, begitu PMI non prosedur tiba di tempat tujuan, mereka dipekerjakan sebagai cleaning service, pengasuh anak, pembantu rumah tangga, atau pelayan restoran dengan gaji sebesar 1.200 Ringgit (sekitar Rp3.900.000) setiap bulannya.

“Pelaku mengakui semua praktek perekrutan Calon PMI di Wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Namun pihak kepolisian akan melakukan interogasi terhadap para saksi dan korban untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BNI Ungkap Penggelapan Dana CU Aek Nabara Rp28 Miliar

JCCNetwork.id- Kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, mulai menemukan titik terang setelah pihak perbankan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER