JCCNework.id- Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan MKS, yang merupakan seorang anggota Polri, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Langsung ditahan,” kata Kapolda, dikutip Sabtu (3/6/2023).
Penetapan tersangka ini berdasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap MKS yang telah dilakukan oleh polisi sejak Rabu (31/5). MKS adalah salah satu dari 11 orang korban RO (15) polisikan terkait kasus persetubuhan di bawah umur.
MKS adalah seorang anggota Polri dengan pangkat Ipda di Polres Parigi Moutong, dan ia telah dinonjobkan atau dihentikan dari tugasnya sejak proses pemeriksaan awal dilakukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, telah ditetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya HR (43) selaku kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) guru SD di Desa Sausu, MKS anggota Polri,
AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS, dan AA.
Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan, sementara satu tersangka, yaitu A, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu.
Berita sebelumnya, seorang anak berusia 15 tahun warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengalami kejadian tragis dalam hidupnya.
Sebanyak 11 orang pria terbalut nafsu melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. Ironisnya tiga dari 11 pelaku berprofesi sebagai Polisi, Guru, dan Kepala Desa.



