JCCNetwork.id- Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam tindakan keji, yakni pencabulan terhadap 12 siswi di sebuah Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri. Yakni seorang kepala sekolah dan guru, masing-masing berinisial M (47) dan Y (51).
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan pada hari Rabu, 31 Mei. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, pada tanggal 2 Juni, keduanya akhirnya ditahan.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa M mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap siswi sejak awal hingga pertengahan tahun 2023. Sementara itu, pelaku Y mengakui melakukan tindakan tersebut sejak tahun 2021.
“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu, 31 Mei,” ujar Indra, Sabtu (3/6/2023).
Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif guna memahami motif di balik perbuatan mereka serta untuk mengetahui keadaan kejiwaan mereka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menambahkan bahwa Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan berharap agar penyelesaiannya dapat segera dilakukan.
“Pelaku tindakan pencabulan harus ditindak dengan tegas, dan korban yang masih di bawah umur harus mendapatkan perhatian khusus. Masa depan anak-anak harus dijaga dan dilindungi,” jelas Iqbal.
Atas perbuatan bejat yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.



