JCCNetwork.id- Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan dua saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan lahan MTQ Aceh Barat senilai Rp1,9 miliar pada tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, mengungkapkan bahwa kedua saksi akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama 20 hari ke depan.
Identitas tersangka diungkapkan sebagai FY, Direktur CV OD, dan AJ, pihak yang meminjamkan perusahaan milik FY. Keduanya berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek kontroversial tersebut.
“Kedua saksi ini kita lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama 20 hari ke depan,” kata Siswanto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Siswanto menjelaskan bahwa kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan indikasi keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari setempat.
Menariknya, penahanan dilakukan karena kedua tersangka mengklaim bahwa proyek tersebut telah selesai, padahal kenyataannya proyek masih belum rampung.
“Padahal kenyataannya proyek tersebut belum selesai dikerjakan,” tutupnya.
Skandal korupsi MTQ Aceh Barat semakin terkuak dengan penahanan ini, memunculkan pertanyaan tentang rahasia yang tersembunyi di balik proyek kontroversial tersebut. Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menarik benang merah dalam investigasi ini, dan publik menantikan pengungkapan lebih lanjut mengenai kasus yang mengguncang wilayah tersebut.



