JCCNetwork.id- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) untuk mengidentifikasi serta memetakan jalur uang terkait peredaran narkoba yang diduga kuat untuk membiayai kampanye calon legislatif dalam Pemilu 2024.
Dengan lantang dan tegas, Agus menjelaskan bahwa instruksi tersebut diberikan guna mencegah terganggunya proses Pemilu 2024 oleh arus dana yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
“Saya minta seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu,” ujar Agus dalam keterangannya dikutip Jumat (26/5/2023).
Selanjutnya, Agus menegaskan bahwa langkah antisipatif ini bertujuan untuk menghadapi kemungkinan penggunaan dana dari peredaran narkoba dalam kegiatan politik pemilu.
Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, adil, dan bermartabat, mengingat Bareskrim Polri memiliki peran penting dalam menjamin kesuksesan Pemilu 2024.
“Laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas,” tegas Agus.



