JCCNetwork.id – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengingatkan jajarannya agar benar-benar menjalankan amanah jabatannya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPU. Dimana kewenangan itu harus berlandaskan pada UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Kalau kita membaca undang-undang Pemilu ruang lingkup wewenang KPU ini betapa besar dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Hasyim dalam sambutannya seperti dikutip JCCNetwork.id, Kamis (25/5).
Pasalnya, hanya KPU lah yang diberikan kewenangan oleh negara dan rakyat Indonesia untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) beserta rangkaian di dalamnya.
“Kalau rangkaian pertanyaan cuman satu yaitu adalah KPU, tidak ada lembaga lain yang diberikan wewenang sebesar itu dalam penyelenggaraan pemilu,” jelasnya meyakinkan.
Oleh karenanya, Hasyim mewanti-wanti setiap jajarannya agar memastikan mereka bekerja sesuai dengan ketentuan UU yang ada.
Selain itu, ia meminta jajarannya agar tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu semata.
“Betapa besarnya wewenang ini pasti potensi untuk penyalahgunaan. Nah, ini jangan sampai terjadi,” terangnya.
Untuk meminimalisir penyalahgunaan itu, KPU Pusat akan terus memonitor jajaran KPU di daerah agar mereka tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita saling mengingatkan sesama korps satu provinsi, atau KPU Pusat mengingatkan KPU Provinsi, nanti juga KPU Provinsi mengingatkan KPU Kabupaten Kota,” pungkasnya.



