JCCNetwork.id- Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berinisial BY dilaporkan oleh istri keduanya inisial M (30) atas dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Srimiguna, penasihat hukum korban, menjelaskan bahwa kasus KDRT yang dialami kliennya sebenarnya telah terjadi berulang kali sejak tahun 2022. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung sejak bulan November 2022 namun tak kunjung digubris.
“Bahkan sering memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual yang tidak wajar, yang menyebabkan korban menderita sakit dan pendarahan,” kata Srimiguna, di ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Selain itu, anggota DPR yang dimaksud juga sering melakukan kekerasan terhadap korban, seperti menampar, mencekik, dan memukul tubuh istri keduanya.
Dalam hal ini, Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam, mengakui adanya laporan dugaan KDRT yang melibatkan anggota DPR. Oleh karena itu, ia akan melakukan klarifikasi dengan anggota DPR tersebut untuk mengetahui kebenaran dari laporan yang diajukan.
“Saat ini kami sedang memverifikasi kelengkapan laporan tersebut. Pengacara yang mengajukan laporan,” katanya.

















