JCCNetwork.id- Rudi Boy, mengenakan pakaian ormas dan kemudian memalak sopir di Kabupaten Bogor, berujung masuk penjara. Polisi telah menetapkan seorang pria berseragam ormas itu sebagai tersangka. Demikian kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
“Sudah (tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor,” kata Yohannes Kamis (18/5/2023).
Sebelumnya, Rudi Boy menjadi viral di berbagai media sosial karena aksinya dalam memalak seorang sopir yang sedang melintas. Rudi meminta uang sebesar Rp10 ribu kepada sopir tersebut, namun permintaannya ditolak dengan alasan sopir tidak memiliki uang.
Sopir tersebut menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun ia melewati jalan tersebut, belum pernah mengalami pemalakan serupa. Namun, Rudi dengan suara tinggi mempertahankan tindakannya, dengan keyakinan bahwa ia berhak meminta uang menurut aturannya sendiri pada saat itu.
Atas perbuatannya, tersangka Rudi terjerat Pasal 368 subsider 335 KUHP yang dapat menghadapkannya pada hukuman penjara maksimal 9 tahun.



