JCCNetwork.id – Motor bermerek Selis dengan model Selis E-Max milik PT Gaya Abadi Sempurna Tbk menjadi motor listrik pertama yang dibeli menggunakan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 juta.
Ini adalah program bantuan dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian motor listrik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
General Manager SLIS Houtsma Simon mengatakan, skema untuk mendapatkan bantuan pemerintah di Selis hanya perlu melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan proses pengecekan pada sistem akan dilakukan oleh perusahaan.
Sistem yang dimaksud adalah Sisapira yang sudah terpusat dan disediakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mendukung pembagian motor listrik dengan bantuan dari pemerintah.
Apabila konsumen dinyatakan mendapatkan bantuan, tim Selis akan menghubungi dan meminta foto KTP, yang akan digunakan untuk mengurus STNK konsumen.
Tambahan informasi, motor listrik Selis E-Max menggunakan satu baterai Lithium, dengan biaya charge baterai sekitar Rp2.500-an dengan jarak tempuh sejauh 60 kilometer (KM). Demikian melansir Antara.



