JCCNetwork.id- Andi Pangerang Hasanuddin (APH), peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Atas perbuatan tersebut APH terancam hukuman enam tahun penjara.
Pasalnya, tersangka dijerat dengan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Saat ini Bareskrim Polri telah menahan pelaku.
“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).
Alasan pelaku melontarkan ucapan di media sosial yang menimbulkan polemik karena terbawa emosi. Bertepatan sedang berdiskusi perihal penentuan tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idulfitri.
“Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi,” ucapnya.