Andi Pangerang Terancam 6 Tahun Penjara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Andi Pangerang Hasanuddin (APH), peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Atas perbuatan tersebut APH terancam hukuman enam tahun penjara.

Pasalnya, tersangka dijerat dengan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Saat ini Bareskrim Polri telah menahan pelaku.

- Advertisement -

“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).

Alasan pelaku melontarkan ucapan di media sosial yang menimbulkan polemik karena terbawa emosi. Bertepatan sedang berdiskusi perihal penentuan tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idulfitri.

“Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi,” ucapnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pelatih Filipina Kirim Pesan Keras untuk Garuda Muda

JCCNetwork.id- Setelah membuka perjalanan di Grup C SEA Games 2025 dengan kemenangan meyakinkan 2-0 atas Myanmar, pelatih Timnas Filipina U-23, Garrath McPherson, langsung mengarahkan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER