JCCNetwork.id- Teddy Minahasa, merasa karirnya sebagai anggota Polri hancur seketika, menjadi tersangka kasus peredaran sabu. Bahkan, mantan Kapolda Sumatera Utara, statusnya sebagai tersangka dipaksakan oleh penyidik, karena tak pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Padahal prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu.
“Menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya,”
kata Teddy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Teddy Minahasa, berharap majelis hakim pertimbangkan fakta tersebut dan memberikan vonis yang adil. Mengingat, Jaksa Penuntut Umum telah menuntutnya dengan pidana hukuman mati.









