JCCNetwork.id – Jaksa penuntut umum (JPU), menuntut terdakwa penjualan kasus narkotikaTeddy Minahasa, hukuman mati. Sementara terdakwa lainnya dituntut hukuman mati.
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan proses persidangan peredaran sabu yang menjerat kliennya masih berjalan. Bahkan, jika vonis hakim nantinya tidak memuaskan, Hotman mengingatkan masih ada upaya hukum lanjutan.
“Jangan lupa ini kasus sampai banding, kasasi, PK,” kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Hotman mengatakan tensinya sempat naik saat mendengar tuntutan JPU. Sebagai kuasa hukum dirinya memikirkan nasib kliennya di persidangan.
“Kami ini kan membela klien, mencari kebenaran. Pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim,” tutup Hotman.