JCCNetwork.id – Ketegasan Polri semakin luar biasa, seperti halnya diputuskan oleh Polda Lampung dalam menegakkan keadilan, dengan menindak tegas pelaku intoleransi di Bumi Pancasila. Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan Wawan telah ditahan usai resmi menjadi tersangka.
“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” kata Pandra, Kamis (16/3/2024).
Dalam kasus ini sudah sebanyak 15 orang saksi yang diperiksa. Kemudian meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” tutupnya.